Pertanyaan:
Apakah ada talak sebelum menikah?
Jawaban:
Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika aku menikahi si fulanah, aku akan mentalaknya dengan talak tiga.”
فَقَالَ: تُزَوِّجْهَا، فَإِنَّهُ لاَ طَلاَقَ إِلاَّ بَعْدَ النِّكَاحِ
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Seharusnya) engkau menikahinya terlebih dahulu, karena tidak ada talak melainkan sesudah terjadinya pernikahan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang sorang laki-laki yang berkata, “Satu hari aku akan menikahi fulanah, kemudian aku akan mentalaknya dengan talak tiga.”
فَقَالَ: طَلَّقَ مَا لاَيَمْلِكُ
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia telah menceraikan sesuatu yang belum dimilikinya.” (HR. Ad-Daraquthni).
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Selingkuh Bagi Istri, Ya`juj Dan Ma`juj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Walimatul Khitan, Hukum Shalat Idul Fitri Adalah, Buraq Kendaraan Nabi Muhammad, Akibat Kebanyakan Onani